Polisi menindak sopir Mitsubishi Pajero yang memasang Gatling gun mainan pada kap mobilnya. Polisi mengungkap alasan sopir Pajero CB (40) memasang mainan tersebut.
"Karena itu dipakai buat menarik. Dia punya kegiatan alternatif apa ya... kayak pengobatan alternatif gitu kali ya. Untuk menarik orang, simpati orang, gitu aja," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi, Jumat (17/5/2024).
Leganek mengatakan pelaku hanya mencari sensasi. Meski itu hanya mainan, Leganek mengatakan pihak kepolisian sudah meminta pengemudi mencopot 'Gatling gun' mainan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu (sekitar). Sebenarnya tidak mengganggu (berkendara) karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," ujarnya.
Pengemudi Ditilang
Polisi menyelidiki mobil Pajero Sport yang memasang Gatling gun mainan pada kap mobilnya dan menggunakan lampu strobo. Polisi telah melakukan tindakan terhadap sopir mobil tersebut.
"Sudah ditindak," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Leganek mengatakan sopir Pajero berinisial CB (40) ditilang terkait penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan. Dia mengatakan polisi juga sudah memberi penjelasan terkait aturan yang dilanggar ke sopir tersebut.
"Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Sudah kita tilang juga," ujarnya
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.