Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Agenda Pembelaan

Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik Agenda Pembelaan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 15:19 WIB
Pimpinan KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Nurul Ghufron (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan agenda pembelaan ditunda. Sidang ditunda karena Ghufron tidak hadir.

"Tidak hadir (Ghufron), sidang ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika dihubungi, Jumat (17/5/2024).

Dimintai konfirmasi terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Ghufron meminta penundaan sidang karena beralasan untuk menyiapkan pembelaan. Namun Syamsuddin dan Tumpak belum memerinci hingga kapan penundaan sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya, Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," kata Syamsuddin.

Adapun jadwal sidang etik Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (17/5), digelar dengan agenda pembelaan Ghufron. Sidang etik ini digelar pertama kali pada Selasa (14/5).

ADVERTISEMENT

Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa KPK dalam proses sidang. Para saksi itu terdiri atas sembilan saksi dan satu saksi ahli.

Hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang Dibantu Mutasi

Dewas KPK sebelumnya mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.

Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.

"Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya," ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Simak juga 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads