Nurul Ghufron Kembali Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK soal Kasus Mutasi ASN

Nurul Ghufron Kembali Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK soal Kasus Mutasi ASN

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 10:13 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Nurul Ghufron (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar hari ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku terperiksa kembali hadir dalam persidangan.

Pantauan detikcom, Kamis (16/5/2024), Ghufron tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB. Dia mengatakan agenda dalam sidang hari ini akan memeriksa tiga saksi lainnya.

"Sebagaimana dijadwalkan kemarin sudah enam saksi dan hari ini akan ada tambahan saksi ada tiga dan dua ahli," kata Ghufron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron belum banyak berkomentar terkait sidang hari ini. Dia langsung masuk ke dalam ruangan sidang.

"Apa hasilnya nanti setelah sidang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai insan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementan. Ghufron diketahui membantu mutasi salah satu ASN di Kementan.

Laporan itu saat ini telah masuk ke tahap sidang etik. Dewas KPK sebelumnya juga mengungkap Ghufron dan ASN Kementan yang dibantu mutasi itu tidak saling kenal. Namun, Dewas menyebut mertua dari ASN tersebut merupakan teman dari Ghufron.

Dalam dalihnya Ghufron beralasan membantu mutasi ASN tersebut atas dasar kemanusiaan. Dewas KPK mengatakan akan mendalami pernyataan Ghufron tersebut.

"Ya itu kan, ya nanti lah kita lihat, dalam putusan tentu akan kita uraikan nanti. Ya boleh-boleh aja semua boleh bilang apa, ya toh," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/5).

Dia juga merespons soal aduan etik Ghufron yang dinilai sudah kedaluwarsa. Tumpak menyebut klaim Ghufron tersebut hanyalah sebuah pendapat.

"Ya tadi sudah saya sampaikan kan, itu pendapat beliau, kalau beliau mengatakan kadaluwarsa. Pendapat Dewas kan berbeda. Tentunya tidak kadaluwarsa kalau pendapat Dewas," katanya.

(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads