Kelakuan Pimpinan KPK Lain Berbuntut Etik Bikin Nawawi Tak Nyaman

Kelakuan Pimpinan KPK Lain Berbuntut Etik Bikin Nawawi Tak Nyaman

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 07:20 WIB
Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Nawawi kemudian berbicara soal kelembagaan KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Kelakuan Ghufron itu membuat Ketua KPK Nawawi Pomolango tak nyaman.

Dirangkum detikcom, Kamis (16/5/2024), Nawawi diketahui turut diperiksa sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron. Dalam kesaksian di sidang etik itu, Nawawi mengatakan tidak mengetahui urusan yang menyeret Ghufron ke persidangan etik di Dewas KPK.

"Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi," kata Nawawi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengatakan pemeriksaannya di Dewas KPK berlangsung singkat. Dia mengatakan diperiksa Dewas KPK tidak sampai lima menit.

"Saya tidak tahu menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya nggak tahu menahu. Makanya nggak ada lima menitan sudah selesai," ujar Nawawi.

ADVERTISEMENT

Nawawi Tak Nyaman

Nawawi mengaku prihatin atas kasus etik yang kembali melibatkan pimpinan KPK. Terbaru adalah kasus yang menyeret Nurul Ghufron hingga Nawawi harus menjadi saksi dalam sidang etiknya.

"Prihatin aja dengan situasi seperti ini. Bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," kata Nawawi di gedung ACLC KPK.

Menurut Nawawi, kasus etik Nurul Ghufron ini kembali berdampak pada kepercayaan publik kepada KPK. Dia mengaku kasus etik tersebut juga membuatnya tidak nyaman bekerja sebagai pimpinan KPK.

"Saya rasa nggak nyaman banget selaku pimpinan di lembaga ini. Sedih aja gitu," imbuhnya.

Simak juga Video 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]

Simak pengakuan Nurul Ghufron di halaman selanjutnya:

Pengakuan Nurul Ghufron

Setelah menghadiri sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam mutasi ASN di Kementan, Ghufron mengklaim tak ada urusan utang budi setelah ASN Kementan dibantu mutasi olehnya. Ghufron mengakui dalam proses membantu mutasi ASN di Kementan dia sempat menelepon langsung Sekjen Kementan M Kasdi. Jabatan Kasdi saat itu masih Plt Irjen Kementan.

"Faktanya saya benar menelepon, tapi neleponnya sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi," ucap Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

"Jadi sifat nelepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi. Izin ikut suami karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi," sambungnya.

Setelah Ghufron menelpon Kasdi, ASN Kementan tersebut akhirnya bisa dimutasi. Ghufron lalu mengklaim tidak ada sisa utang budi antaranya dengan Kasdi setelah proses mutasi rampung.

Kasdi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2023 dalam kasus korupsi di Kementan bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. Menurut Ghufron, status tersangka kepada Kasdi itu bukti tidak ada dampak bagi penanganan kasus di KPK terlepas adanya riwayat teleponnya dengan Kasdi perihal mutasi ASN Kementan.

Dia juga menyinggung rentang waktu yang jauh terkait peristiwa menerima pengaduan ASN Kementan pada Maret 2022 dan laporan dugaan korupsi Kasdi yang diterima KPK pada Desember 2022.

"Tapi faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya, apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," katanya.

"Itu sekali lagi apa yang saya sampaikan kepada majelis kode etik. Tetapi sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," sambung Ghufron.

Simak juga Video 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads