Polri Duga Benih Lobster Diselundupkan di Bogor Akan Dikirim ke Luar Negeri

Polri Duga Benih Lobster Diselundupkan di Bogor Akan Dikirim ke Luar Negeri

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 17 Mei 2024 12:19 WIB
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Gi menyampaikan keterangan saat jumpa pers di  Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).
Polri dan KKP menggagalkan penyeludupan baby lobster di Bogor. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih baby lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Puluhan ribu BBL itu diduga hendak dikirim ke luar negeri.

"Benih baby lobster diduga akan dikirim ke luar negeri," ujar Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dalam jumpa pers di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).

Namun Donny menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan. Sebab, dia mengaku, dalam kasus ini, pihaknya mengalami kesulitan dalam mendeteksi tujuan benih lobster itu akan dikirimkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari beberapa peristiwa pengungkapan, ada yang kita ungkap itu pada saat barang ini sudah ada di speed boat cepat. Kalau kita ungkap di situ, akan lebih mudah kita mengetahui tujuannya ke mana dan ini sudah sering kita lakukan," ucap Donny.

"Di saat kita ungkapnya di packing house, maka ini perlu lagi untuk mencari pihak-pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang kita amankan ini, sehingga kita tidak bisa ungkap akan ke mana," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, Donny menyebut, berdasarkan beberapa kasus belakangan, penyelundupan BBL akan dikirim ke Batam kemudian diteruskan ke Singapura.

"Ada yang lewat perantara ke Batam dulu, lalu tujuannya ke Singapura, itu dari beberapa kasus yang lain. Tapi kalau yang ini kita tidak bisa ungkap itu, karena memang kita harus cari pelaku lain yang lebih tahu, yang lebih berkompeten untuk alur distribusi mau dibawa ke mana," jelasnya.

Adapun benih lobster yang diamankan ini, lanjut Donny, disebut berasal dari Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Namun dia memastikan masih akan mendalami hal tersebut.

"Perlu diketahui bahwa asal barang BBL ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, ini berasal dari Palabuhanratu, ada juga dari beberapa tempat. Ini akan kita dalami," imbuhnya.

Simak juga Video 'TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 M':

[Gambas:Video 20detik]

Amankan 3 Tersangka

Polisi menangkap 3 orang tersangka pada pengungkapan itu. Penangkapan itu diawali dengan penyelidikan pada rumah yang dijadikan gudang kegiatan ilegal tersebut.

"Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang berukuran sekitar 5X5 meter yang awalnya kami dapat informasi dari masyarakat disana ada aktivitas ilegal usaha perikanan tanpa izin," ujar Donny.

Donny mengungkap rumah tersebut merupakan tempat pengemasan untuk menampung baby lobster yang didapatkan dari para nelayan. Dia kemudian merinci peran tiga orang tersangka UD, ERP dan CH yang diamankan dalam penggrebekan itu.

"Tersangka yang pertama berinisial UD, perannya sebagai kepala gudang dan sebagai koordinator," ungkap Donny.

"Kemudian tersangka lainnya yaitu berinisial ERP, kemudian CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka mempacking BBL yang ada dalam bentuk kemasan supaya bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah yang lain," jelas dia.

Ketiga tersangka, kata Donny, berasal dari Binuangeun, Banten. Menurut Donny, mereka merupakan orang yang cukup profesioanal dalam hal itu.

"Mereka sudah cukup profesional. Artinya, yang press packing ini yang tugasnya mengemas, mereka ini sudah pernah bekerja seperti itu tapi di tempat yang berbeda. Ini terus kita telusuri," ucap Donny.

"Satu hal yang perlu kami ingatkan bahwa pengakuan tersangka ini sebetulnya belum cukup buat kami. Kami pasti akan mencari alat bukti lain untuk mendukung pengakuannya," pungkas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lihat juga Video 'TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 M':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads