Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Satu saksi ahli dari Ghufron ditolak bersaksi oleh majelis persidangan etik Dewas KPK.
"Ya tadi didengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli. Tapi satu orang ahli ditolak oleh majelis," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Syamsuddin mengatakan alasan penolakan tersebut adalah saksi ahli yang dibawa Ghufron dinilai tidak sesuai dengan materi sidang. Dia menjelaskan, saksi ahli yang ditolak itu merupakan ahli bidang kepegawaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak NG (Nurul Ghufron) menghadirkan ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal yang diperlukan ahli terkait materi sidang yakni ahli etik," ujar Syamsuddin.
Ghufron Sampaikan Pembelaan Besok
Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian masih akan bergulir. Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan sebagai terperiksa dalam sidang besok.
"Besok akan ada sidang lanjutan, yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Sidang etik Nurul Ghufron ini digelar pertama kali pada Selasa (14/5). Sejauh ini sudah ada 10 saksi diperiksa KPK dalam proses sidang. Para saksi itu terdiri atas sembilan saksi dan satu saksi ahli.
Dalam sidang hari ini, Ghufron mengaku sempat menelepon Sekjen Kementan M Kasdi terkait masalah ASN Kementan yang ingin dibantunya. Ghufron berdalih rentang waktu riwayat teleponnya dengan Kasdi memiliki jarak yang jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementan.
"Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022, saya teleponnya Maret 2022. Jadi sembilan bulan sebelum," katanya.
"Kalau saya memang atas telpon tersebut nelpon Anda, Anda kemudian mengabulkan permohonan saya seandainya dianggap permohonan, maka tentu kalau Anda bermasalah di kemudian hari di tempat saya, saya akan ringankan atau akan hambat," sambung Ghufron.
Ghufron menilai status tersangka dari Kasdi bukti tidak ada utang budi yang terjadi setelah dia menelepon perihal proses mutasi ASN Kementan.
"Tapi faktanya Anda tahu peristiwa itu 15 Maret. Laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi kalau saya merasa berutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege meringankan ataupun menghambat," pungkas Ghufron.
Simak juga 'Saat Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':