PKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan keputusan fraksinya menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Namun, Al Muzzammil mengatakan sikap setuju itu disertai sejumlah catatan.
Muzzammil mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata 'efisiensi'. Diketahui, dalam draf RUU Kementerian Negara, perubahan Pasal 15 hanya menambahkan kata efektivitas. Namun, Muzzammil menilai kata efisiensi pun perlu termaktub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi:
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi: 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan'," sambung dia.
Muzzammil mengatakan prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap kewenangan presiden. Sebab itu, kata dia, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Di saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga berikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besarnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," imbuhnya.
Simak halaman selanjutnya