Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyetujui perubahan pasal RUU Kementerian Negara. Putra menyampaikan lima poin catatan.
"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan. Terutama, menurut dia, dalam prinsip tata kelola pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra.
Selanjutnya, Putra mengatakan Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.
"Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," jelasnya.
Selain itu, menurut dia, perlu pengaturan pemantauan dan peninjauan oleh DPR terkait pelaksanaan UU Kementerian Negara. Maka, dengan begitu, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan Kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," paparnya.
Putra menjelaskan, PDIP juga menilai perlu dimasukkannya penjelasan mengenai kemampuan keuangan negara. Di antaranya mempertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat.
"Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50% untuk birokrasi," ujarnya.
(amw/gbr)