Jakarta -
Pembahasan RUU Kementerian Negara mengalami kemajuan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Draf revisi UU Kementerian Negara itu diketahui telah disepakati oleh sembilan fraksi partai politik.
Dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi membacakan poin-poin perubahan RUU tentang Kementerian Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI," kata Awiek.
Sembilan fraksi diketahui menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU Kementerian Negara. Draf tersebut lalu disetujui oleh sembilan fraksi, termasuk PDIP, PKS, NasDem, dan PKB.
Namun, dalam menyepakati draf tersebut, PKS dan PDIP memberikan sejumlah catatan. Sedangkan NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan.
Berikut pandangan para fraksi terkait draf RUU Kementerian Negara:
PDIP
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyetujui perubahan pasal RUU Kementerian Negara. Putra menyampaikan lima poin catatan.
"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra.
Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan. Terutama, menurut dia, dalam prinsip tata kelola pemerintah.
"Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra.
Selanjutnya, Putra mengatakan Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.
"Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya
PKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan keputusan fraksinya menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Namun, Al Muzzammil mengatakan sikap setuju itu disertai sejumlah catatan.
Muzzammil mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata 'efisiensi'. Diketahui, dalam draf RUU Kementerian Negara, perubahan Pasal 15 hanya menambahkan kata efektivitas. Namun, Muzzammil menilai kata efisiensi pun perlu termaktub.
Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi:
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi: 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan'," sambung dia.
Muzzammil mengatakan prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap kewenangan presiden. Sebab itu, kata dia, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Di saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga berikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besarnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," imbuhnya.
Simak halaman selanjutnya
PKB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Nurhuda Y menyampaikan pihaknya menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Nurhuda berharap RUU Kementerian Negara dapat dibahas dalam rapat paripurna DPR.
"Kami fraksi PKB dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan persetujuan atas draf RUU perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Nurhuda.
"Selanjutnya RUU dapat dibahas dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI," tambahnya.
Nurhuda menilai, berdasarkan Putusan MK, penghapusan Pasal 15 terkait jumlah kementerian negara telah tepat. Sebab, kata dia, dalam UUD 1945, tidak ada pengaturan mengenai jumlah Kementerian.
"MK memutuskan pengaturan mengenai jumlah menteri itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya
NasDem
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rico Sia, menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Rico mengatakan RUU Kementerian Negara akan memudahkan presiden dalam menentukan jumlah Kementerian sesuai kebutuhan.
"Fraksi NasDem menerima dan menyetujui dengan tetap memperhatikan mekanisme, pembentukan UU. Selanjutnya dapat dibawa ke pembicaraan tingkat satu dalam rapat paripurna untuk menjadi RUU usulan DPR RI," kata Rico.
Rico lalu menyampaikan pendapat-pendapat fraksinya. Rico mengatakan UUD 1945 telah mengatur sistem pemerintahan Indonesia.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh KPU dan akan melakukan penyusunan Kementerian Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis," ujarnya.
"Konstitusi UU negara 1945 telah mengatur sistem pemerintahan Indonesia, mengatur sistem pemerintahan presidensial yang menegaskan presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," sambung dia.
Kemudian, Rico mengatakan pengaturan tentang wakil menteri telah memiliki putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011. Maka, dia menyetujui jika Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dihapuskan.
Selanjutnya, dia berharap presiden dalam menetapkan jumlah Kementerian sesuai dengan kebutuhan. Terlebih, kata dia, harus diperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini