Polisi Sita Tembakau Sintetis Rp 2,4 M dari 'Pabrik' di Apartemen Serpong

Polisi Sita Tembakau Sintetis Rp 2,4 M dari 'Pabrik' di Apartemen Serpong

Muhammad Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 16:24 WIB
Polres Tangsel membongkar pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Serpong, Tangsel.
Polres Tangsel membongkar pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Serpong, Tangsel. (Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di Serpong, Tangsel. Tembakau sintetis yang disita diperkirakan senilai Rp 2,4 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan total barang bukti tembakau sintetis yang disita sebanyak 24 ribu gram atau 24 kilogram. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah, barang bukti tersebut senilai Rp 2,4 miliar.

"Dampak kerusakan jika diakumulasikan 24 ribu gram, 24 kilogram senilai Rp 2,4 miliar, dengan penyitaan itu Polri menyelamatkan 120 ribu jiwa," kata Ibnu dalam konferensi pers di apartemen di Serpong, Tangsel, Kamis (16/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu mengatakan narkotika tembakau sintetis itu diperjualbelikan secara online lewat media sosial. Barang haram tersebut diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera.

"Modus transaksi tembakau sintetis melalui socmed, jaringan peredarannya Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polres Tangsel membongkar pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Serpong, Tangsel.Polres Tangsel membongkar pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Serpong, Tangsel. (Fawdi/detikcom)

3 Tersangka Ditangkap

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan pihaknya mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di dua lokasi.

Tersangka AF (23) dan MR (20) ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (23/4) lalu. Sedangkan tersangka MA (22) ditangkap di BSD, Serpong, Tangsel, pada Selasa (14/5).

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi jajaran Polres Tangsel atas pengungkapan kasus narkoba ini. Dia berharap masyarakat bisa berperan aktif memerangi bahaya narkotika.

"Saya tentu apresiasi prestasi yang diukir Kapolres, Kasatnarkoba Polres Tangsel yang berhasil ungkap jaringan 'pabrik' katakanlah demikian home industry yang mengancam terhadap 120 ribu jiwa masyarakat. Kami menyesalkan kejadian ini, dan saya ajak kepada masyarakat kalau ada yang mencurigakan penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kepolisian terdekat supaya bisa secepatnya diungkap oleh kepolisian," kata Benyamin Davnie.

Simak juga 'Polisi Bongkar Sejumlah Laboratorium yang Produksi Narkotika di Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads