Viral WN Rusia Ngaku Dideportasi karena Bongkar Narkoba, Ini Kata Imigrasi RI

Viral WN Rusia Ngaku Dideportasi karena Bongkar Narkoba, Ini Kata Imigrasi RI

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 15:45 WIB
WN Rusia Artem Kotukhov mengaku dideportasi dari Denpasar, Bali karena membongkar kasus narkoba.
WN Rusia Artem Kotukhov mengaku dideportasi dari Denpasar, Bali, karena membongkar kasus narkoba. (Foto: dok. Istimewa/tangkapan layar IG Imigrasi RI)
Bali -

Video pengakuan seorang pria asal Rusia, Artem Kotukhov, yang dideportasi karena membongkar jaringan narkoba di Bali, bikin heboh media sosial. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial itu, Artem mengaku dideportasi paksa oleh pihak Imigrasi Bali. Ia mengaku dideportasi karena 'membantu polisi menangkap mafia besar narkoba'.

Artem juga mengaku dokumen keimigrasiannya lengkap dan sah. Dia mengklaim banyak membantu aparat penegak hukum dalam kasus narkoba di Pulau Dewata, tetapi justru malah dideportasi tanpa alasan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengaku mendapatkan surat catatan keterangan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri. Ia mengaku telah menikah dengan wanita Indonesia dan ingin kembali ke Indonesia dan memohon keadilan.

Menanggapi video viral tersebut, Ditjen Imigrasi melalui akun resmi Instagramnya memberikan klarifikasi. Ditjen Imigrasi menyatakan Artem Kotukhov memang dideportasi oleh Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

"Artem melanggar Pasal 71 huruf a dan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Keimigrasian," demikian keterangan Ditjen Imigrasi dalam video melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, dilihat detikcom, Kamis (16/5/2024).

Pasal 71 huruf a berbunyi:

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

Pasal 75 ayat (1) berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Instagram]



Alasan WN Rusia Dideportasi

Ditjen Imigrasi menyampaikan salah satu alasan Artem Kotukhov dideportasi dari Denpasar, Bali, adalah dianggap berpotensi mengancam keamanan negara.

"Dari hasil penyelidikan, Artem berpotensi dapat mengancam keamanan negara. Berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi, ditemukan beberapa barang bukti dan dokumen yang diduga palsu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ditjen Imigrasi juga menyampaikan klaim Artem Kotukhov soal menjadi 'informan polisi' adalah hoax.

"Terkait menjadi informan Polda Bali merupakan hoax yang telah dikonfirmasi Polda Bali," imbuhnya.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menyampaikan Kedutaan Rusia memberikan apresiasi tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Denpasar dalam kasus Artem ini.

"Penghargaan juga diberikan Kedutaan Besar Federasi Negara Rusia karena imigrasi telah bekerja sama dalam kasus Artem," pungkasnya.

Simak juga 'Tampang Si Kembar Ukraina, Peracik-Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads