Polisi menggerebek unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Unit apartemen tersebut dijadikan 'pabrik' tembakau sintetis.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar membenarkan penggerebekan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (23/4/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Benar, diduga home industry tembakau sintetis," kata Bachtiar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/5).
Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka. Sejumlah barang bukti tembakau sintetis disita polisi.
"Untuk barang bukti ada sekitar 2 kilogram tembakau sintetis," imbuhnya.
Selain itu, polisi menyita sejumlah peralatan untuk 'memasak' tembakau sintetis di lokasi. Belum dijelaskan secara lengkap terkait kronologi pengungkapan kasus narkoba ini.
"Nanti selengkapnya dirilis besok," pungkasnya.