Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rahmady terakhir kali melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara pada 22 Februari 2023. Pelaporan itu untuk laporan kekayaan di periodik tahun 2022.
Dalam LHKPN miliknya itu tercatat total harta dari Rahmady mencapai Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Dia memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Semarang dan Jawa Tengah senilai Rp 900.000.000. Rahmady juga melaporkan kepemilikan dua mobil dan satu motor senilai Rp 343.000.000.
Rahmady turut melaporkan aset harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 3.284.000.000. Dia juga melaporkan aset surat berharga dan kas dan setara kas yang masing-masing bernilai Rp 520.000.000 dan Rp 645.090.149.
Rahmady juga melaporkan kepemilikan harta lainnya yang bernilai Rp 703.000.000. Dalam LHKPN miliknya itu, dia juga tercatat tidak memiliki utang.
Dipanggil Pekan Depan
KPK akan memanggil Rahmady pekan depan terkait pelaporan harta kekayaannya. KPK menilai ada kejanggalan dalam pelaporan harta dari Rahmady.
"Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Pahala mengatakan Rahmady juga memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Harta saham itu yang juga akan dialami oleh tim LHKPN KPK.
"Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahulah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.
"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.
Pahala menambahkan, dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui bahwa istri dari Rahmady menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.
"Kita akan klarifikasi karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ucap Pahala.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan internal kepada Rahmady setelah diduga melaporkan hartanya secara tidak benar. Rahmady lalu dicopot dari jabatannya sejak 9 Mei 2024. (ygs/yld)