KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Pekan Depan

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 12:08 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
Foto: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Rahmady Effendy Hutahaean (REH) telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta usai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan. KPK kini juga akan melakukan klarifiakasi kepada Rahmad atas asal usul kekayaannya tersebut.

"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Pahala mengatakan Rahmady akan diklarifikasi mengenai kekayaannya yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia menyebut ada kepemilikan saham dari Rahmady di sebuah perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan. Jadi mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor," ujar Pahala.

Sebelumnya, dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.

ADVERTISEMENT

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebut terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.

"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5).

Dari hasil pemeriksaan itu, REH dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak 9 Mei 2024.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

(ygs/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads