KPK soal Panggil Eks Pejabat Bea Cukai: Hartanya Rp 6 M, Beri Pinjaman Rp 7 M

KPK soal Panggil Eks Pejabat Bea Cukai: Hartanya Rp 6 M, Beri Pinjaman Rp 7 M

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 12:24 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Yogi-detikcom)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), akan dipanggil KPK terkait asal-usul kekayaan pekan depan. KPK menilai ada kejanggalan dalam pelaporan harta dari Rahmady.

"Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Pahala mengatakan Rahmady juga memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Harta saham itu yang juga akan dialami oleh tim LHKPN KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pahala menambahkan, dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri dari Rahmady menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.

"Kita akan klarifikasi karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ucap Pahala.

Lihat Video 'Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja':

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebutkan terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.

"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5).

Dari hasil pemeriksaan itu, REH dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak 9 Mei 2024.

"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Lihat juga Video 'Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads