Panja DPR Ubah Pasal Jumlah Kementerian, PKS Setuju dengan Catatan

Panja DPR Ubah Pasal Jumlah Kementerian, PKS Setuju dengan Catatan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 16 Mei 2024 13:04 WIB
Al Muzzammil Yusuf
Foto: Al Muzzammil Yusuf. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan keputusan fraksinya menyetujui perubahan pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Namun, Al Muzzammil mengatakan sikap setuju itu disertai sejumlah catatan.

Hal itu disampaikan Al Muzzammil dalam rapat pleno Baleg DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Muzzammil mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata 'efisiensi'.

Diketahui, dalam draf RUU Kementerian Negara, perubahan Pasal 15 hanya menambahkan kata efektivitas. Namun, Muzzammil menilai kata efisiensi pun perlu termaktub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi:

Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

ADVERTISEMENT

"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.

"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi. Sehingga pasal tersebut berbunyi: 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan'," sambung dia.

Muzzammil mengatakan prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap kewenangan presiden. Sebab itu, kata dia, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.

"Di saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga berikan arah good governance kepada terwujudnya sebesar-besarnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.

"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," imbuhnya.

Lihat juga Video 'UU Kementerian Direvisi Seusai Prabowo Ingin Tambah Menteri, PD: Timingnya Pas':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)



Hide Ads