Dewas Belum Periksa Ghufron di Sidang Kasus Mutasi: Baru Para Saksi

Dewas Belum Periksa Ghufron di Sidang Kasus Mutasi: Baru Para Saksi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 18:43 WIB
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hotorangan Pangabean bersama anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono menggelar konferensi pers Kinerja Dewas KPK 2023 di Gedung Dewas KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (tengah) (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas menyebut pihaknya belum memeriksa keterangan Ghufron.

"Ya sudah berjalan. Bukan pemeriksaan Ghufron, saksi-saksi, dia belum diperiksa. Jadi keterangan Ghufron sendiri belum kita periksa. Nanti dia akan terangkan itu. Itu dalam menanggapi saja, menanggapi keterangan saksi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Tumpak juga menanggapi terkait alasan Ghufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Di mana Ghufron beralasan terkait kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan, ya nanti lah kita lihat, dalam putusan tentu akan kita uraikan nanti. Ya boleh-boleh aja semua boleh bilang apa, ya toh," katanya.

Kemudian, dia juga merespons soal aduan etik Ghufron yang dinilai sudah kedaluwarsa. Tumpak menyebut klaim tersebut hanyalah sebuah pendapat.

ADVERTISEMENT

"Ya tadi sudah saya sampaikan kan, itu pendapat beliau, kalau beliau mengatakan kadaluwarsa. Pendapat Dewas kan berbeda. Tentunya tidak kadaluwarsa kalau pendapat Dewas," katanya.

Sementara itu, Ghufron yakin bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari sisi kemanusiaan. Ghufron mengaku siap dihukum jika memang melanggar etik.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Ghufron usai hadir di sidang etik.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apapun," sambungnya.

Simak Video 'Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads