Sopir Tahu Ada Masalah Pengereman
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sopir bus Sadira yang merupakan warga Kota Bekasi telah mengetahui kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman. Dia menyebut di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian oli pada kendaraan bus ditemukan dalam keadaan keruh dan di dalam minyak rem tersebut terdapat air yang melebihi 4 persen. Sadira sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan bus itu menyebabkan 11 orang tewas.
"Selanjutnya kita juga akan memintai keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi," katanya.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Polisi membuka peluang menetapkan tersangka lain. Peluang penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan.
"(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta.
Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak Perusahaan Otobus (PO) dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus juga berpeluang untuk ditetapkan tersangka.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ungkapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," tambahnya.
(idn/idn)