Korlantas Polri membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat. Peluang penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah melihat fakta-fakta yang ditemukan.
"(Tersangka) bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," kata Korlantas Polri Irjen Aan kepada wartawan di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan soal adanya tersangka dari pihak Perusahaan Otobus (PO) dalam kecelakaan tersebut. Pihak karoseri atau perusahaan pembuatan bodi hingga casis bus juga berpeluang untuk ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ungkapnya.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan di situ, karoseri, kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," tambahnya.
Sebelumnya, Sopir bus Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Subang, dilansir detikJabar, Selasa (14/5).
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa bus itu gagal dalam sistem pengereman. Tidak terlihat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga titik bus itu terguling.
Kemudian, hasil pemeriksaan terhadap pengemudi ataupun saksi lainnya, polisi mendapat keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira asal Bekasi itu mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah fungsi rem.
Tersangka dikenai Pasal 3 11 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.
"Namun kami masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka lain," tuturnya.
Simak Video: Polisi Bicara Potensi Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Subang