Hasil Kerja Developer Tak Sesuai dengan Iklan, Apakah Boleh Secara Hukum?

detik's Advocate

Hasil Kerja Developer Tak Sesuai dengan Iklan, Apakah Boleh Secara Hukum?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 09:47 WIB
Ilustrasi Perumahan, KPR, kredit rumah, rumah kecil, cluster
Ilustrasi perumahan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengembang atau developer perumahan biasanya membuat perencanaan soal tata ruang kawasan dan dijanjikan ke konsumen. Tapi, bagaimana jika developer mengubah master plan di tengah jalan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca ke detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi
Salam hormat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya dengan Dicky ingin bertanya :

1. Di perumahan saya terdapat tempat ibadah yaitu masjid. Masjid tersebut hanya bisa menampung 60 orang sedangkan perumahan ini dibangun untuk 300 unit. Apa kah ini melanggar aturan?

ADVERTISEMENT

2. RTH beralih fungsi menjadi kolam retensi dan tempat penyimpanan mesin penyedot banjir padahal dalam iklan bebas banjir. Apakah ini melanggar hukum?

3. Perumahan dengan iklan dan janji one gate system ternyata sekarang terdapat gerbang lain untuk warga luar permukiman tanpa sepengetahuan dan persetujuan penghuni. Apakah ini melanggar hukum?

Terima kasih atas perhatiannya

Salam Hormat.
Dicky

Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat hukum dari advokat Yudhi Ongkowijaya, SH, MH. Berikut jawaban lengkapnya:

Jawaban 1:

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (Peraturan Bersama 2 Menteri), rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas, mengacu kepada definisi bangunan gedung menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Berdasarkan Lampiran PP 16/2021, dijelaskan bahwa fungsi bangunan gedung untuk kegiatan keagamaan meliputi masjid (termasuk musala), gereja (termasuk kapel), pura, vihara, dan kelenteng.

Dalam mendirikan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri. Selain itu, juga harus memenuhi syarat khusus sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri yaitu :

Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa;
Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

Apabila persyaratan-persyaratan tersebut di atas terpenuhi, maka pembangunan rumah ibadah di kompleks perumahan Saudara baru dapat dikategorikan sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jawaban 2 dan 3:

Sehubungan dengan janji developer perumahan Saudara pada waktu pembangunan dan/atau saat Saudara pertama kali tertarik membeli rumah, yang pada kenyataannya kemudian tidak sesuai atau tidak terwujud, maka perbuatan developer tersebut dapat dituntut atas dasar peraturan perundang-undangan di bidang konsumen. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).

Pasal 4 UU 8/1999 menyatakan bahwa :

"Hak konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Dari ketentuan di atas, maka tindakan developer selaku penjual yang tidak memberikan atau melaksanakan sesuai seperti yang dijanjikannya kepada Saudara selaku pembeli, merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Konsekuensi bagi penjual atas pelanggaran tersebut, terdapat di dalam ketentuan Pasal 7 Huruf (g) UU 8/1999 yang secara garis besar menyatakan bahwa penjual berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Apabila pembeli merasa keberatan dengan barang yang dibelinya karena tidak sesuai perjanjian, dan penjual menolak untuk memberikan ganti rugi, maka timbul sengketa konsumen. Terhadap permasalahan sengketa konsumen, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (Pasal 45 Angka (1) UU 8/1999).

Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Angka (4) UU 8/1999, apabila upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan melalui lembaga BPSK dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa, maka upaya gugatan melalui Pengadilan baru dapat ditempuh. Gugatan bisa diajukan oleh konsumen atau ahli warisnya, atau sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan yang sama, atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, atau pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit (Pasal 46 Angka (1) UU 8/1999).

Jika Saudara dalam memilih developer tersebut karena tertarik atas surat penawaran atau brosur melalui iklan promosi yang diberikan, namun hasil yang didapat tidak sesuai seperti yang dijanjikan, maka ketentuan Pasal 8 Angka (1) Huruf (f) UU 8/1999 dapat diberlakukan, yaitu bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 UU 8/1999 terdapat di dalam Pasal 62 Angka (1) UU 8/1999, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads