Ada Wanita Ngaku-ngaku Dihamili Saya, Bagaimana di Mata Hukum?

detik's Advocate

Ada Wanita Ngaku-ngaku Dihamili Saya, Bagaimana di Mata Hukum?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 09:10 WIB
Advokat Destiara Nursahar
Advokat Destiya Nursahar (dok.pri)
Jakarta -

Kasus hukum terus ada dalam masyarakat. Salah satunya ada seorang perempuan yang mengaku dihamili seorang laki-laki tetapi si pihak lelaki menyangkalnya. Lalu bagaimana menyikapinya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Permisi pak mau tanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini ada perempuan, dia ngakunya hamil oleh anak saya. Padahal mereka ketemuan atau berjumpa bulan 8 tahun 2023 dan bulan 10 tahun 2023 terakhir dan setelah bulan 10 itu mereka tidak pernah ketemuan atau pun berjumpa lagi.

Nah di bulan 2 tahun 2024 mengaku hamil sudah 6 bulan oleh anak saya.

ADVERTISEMENT

Itu bagaimana ya pak solusinya? dan apakah bisa diberi bantuan hukumnya pak?

Sekian dan terima kasih


Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawabannya:

Dari pertanyaan yang anda sampaikan, kami menarik kesimpulan bahwa anda tidak mempercayai bahwa perempuan tersebut benar dihamili oleh anak anda karena terdapat rentang waktu yang janggal. Oleh karena itu berikut yang dapat kami jelaskan dari segi hukum mengenai pertanggungjawaban terkait dengan kehamilan di luar nikah.

Pada dasarnya hubungan seksual yang dilakukan oleh perempuan dewasa dan laki-laki dewasa yang salah satunya ataupun keduanya sama-sama tidak sedang dalam ikatan perkawinan yang sah dimata hukum dan dilakukan secara sadar atas dasar kemauan keduanya/ suka sama suka tidak dapat dijerat pidana karena tidak terdapat ketentuan
dalam KUHP maupun Undang-Undang yang mengatur sanksi demikian.

Sehingga jika kemudian timbul resiko pihak perempuan hamil dan laki-laki mengelak dari tanggungjawab, maka tidak ada dasar hukum untuk menuntut pihak laki-laki secara pidana ke pihak yang berwajib. Berbeda halnya jika terdapat unsur paksaan, maka pihak laki-laki dapat dikenakan Pasal 285 KUHP yaitu:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

Walaupun tidak dapat dijerat pidana, dalam kasus ini pihak laki-laki bisa saja digugat ke Pengadilan dengan Pasal 1365 KUHPerdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dengan sanksi berupa ganti rugi atas perbuatannya yang menyebabkan kehamilan. Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan/surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Kedua pihak harus sama-sama membuktikan apa yang diyakininya berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.Advokat Destiya Nursahar SH

KESIMPULAN

Oleh karena itu kedua pihak harus sama-sama membuktikan apa yang diyakininya berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki. Pihak laki-laki dapat menyangkal namun harus disertai dengan bukti bahwa ia tidak pernah melakukan hal tersebut.

Begitupun juga dengan sang perempuan harus menyampaikan bukti apabila kehamilannya memang disebabkan karena hubungan seksualnya dengan pihak laki-laki. Sehingga nanti majelis hakim yang akan menentukan putusan berdasarkan keterangan dan bukti-bukti akurat yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak.

Semoga membantu.
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang Anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video 'Ngaku Pernah Dihamili, Ini Kata DJ Verny Soal Pertunangan Denny Sumargo':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads