2 Pembunuh Pria dalam Sarung di Tangsel Terancam Penjara Seumur Hidup

2 Pembunuh Pria dalam Sarung di Tangsel Terancam Penjara Seumur Hidup

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 19:34 WIB
Keponakan pembunuh pamannya di Pamulang, dalam kasus mayat pria dalam sarung, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, 14 Mei 2024. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Keponakan pembunuh pamannya di Pamulang, dalam kasus 'mayat pria dalam sarung', saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, 14 Mei 2024. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Pamulang - Polisi menetapkan FA (23) dan N (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Sebagaimana diketahui, korban dibunuh di warung Madura miliknya, Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5), pukul 16.00 WIB. Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke karung sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi menyebut FA yang merupakan keponakan korban menghabisi nyawa korban dengan golok. Sementara NA, pedagang soto di depan warung milik korban, berperan membantu FA melancarkan aksinya.

Titus mengungkap motif pembunuhan dilakukan karena pelaku sakit hati. FA, yang merupakan keponakan korban, mengaku sakit hati karena kerap dimarahi korban.

"Kalau motifnya itu dia sakit hati, pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban jaga toko Madura itu," kata Titus.

N ikut terlibat memprovokasi dan membantu tersangka FA saat pembunuhan terjadi. Itu dilakukannya karena NA juga sakit hati terhadap korban.

"Pada saat curhat tersebut N menyampaikan secara lisan kepada FA 'Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa' namun hal tersebut tidak di respon oleh FA," ucap Titus.

"Adapun N mengarahkan hal tersebut kepada FA karena didasari adanya rasa sakit hati kepada korban disebabkan tidak boleh utang di warung korban," pungkasnya. (ond/maa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads