FA (23) membuat skenario palsu setelah membunuh pamannya berinisial AH (31) di warung di daerah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). FA membuat cerita seolah-olah AH sedang pergi ke Bali.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut hal itu tebersit karena tersangka lain NA (28) menyampaikan kepada FA agar tak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Setuju dengan NA, yang merupakan pedagang soto, FA lalu membuat skenario palsu tersebut.
"FA menyampaikan untuk membuat skenario dengan cerita yang lain 'Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 pukul 15.00 WIB, korban pergi ke Bali untuk menemui mantan karyawan bernama Syaiful karena memiliki utang kepada korban yang belum diselesaikan'," kata Titus dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FA mengarang cerita seolah korban AH pergi menumpangi mobil berwarna putih. FA dan NA sepakat untuk tak bercerita kepada siapa pun terkait pembunuhan korban AH.
Mereka juga bersepakat seolah-olah hanya mengetahui bahwa korban sedang pergi ke Bali untuk mengurus utang mantan karyawannya.
"'Perihal tersebut jangan bilang-bilang ke orang rumah saya'. Atas skenario tersebut disetujui oleh N," kata Titus.
Kemudian, Titus menyebut, skenario palsu itu terbongkar saat polisi mengecek CCTV di lokasi. Pada rekaman CCTV tak didapati adanya mobil yang singgah di warung korban.
"Dari CCTV kan tidak ada di CCTV tersebut mobil yang dibilang datang itu kan tidak ada. Hanya kelihatan dia lagi angkut karung itu, jadi mobil yang dibilang dateng jam sekian-sekian itu kita cek di CCTV itu nggak ada," ungkap Titus.
Karena itu, kata Titus, tersangka FA tak bisa mengelak. Setelah membunuh, FA membungkus jasad korban menggunakan sarung. Kemudian, jasad korban dimasukkan ke karung goni yang dibeli NA hingga akhirnya dibuang di perumahan di Pamulang, Tangsel.
"Nggak bisa ngelak lagi. Ya gimana, sudah kelihatan, kan nggak ada mobil," ucap dia.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, korban dibunuh di warung Madura miliknya, Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5), pukul 16.00 WIB. Jasad korban selanjutnya dimasukkan ke karung sekitar pukul 21.00 WIB.
Titus mengungkap motif pembunuhan adalah sakit hati. FA, yang merupakan keponakan korban, mengaku sakit hati kepada korban.
"Kalau motifnya itu dia sakit hati, pelaku ini kan masih keponakan, dia kerja bareng sama si korban jaga toko Madura itu," kata Titus.
"Yang bersangkutan merasa tidak betah bekerja di warung rokok korban dikarenakan sering mendapat perlakuan kasar, istirahat yang kurang, dan tidak terlalu diperhatikan terkait masalah makannya oleh korban," tambahnya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.