Pantauan detikcom, Alex keluar lebih dulu dari gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, seusai pemeriksaan pukul 10.21 WIB, Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan itu, ia meyakini tindakan Ghufron tidak mempengaruhi proses mutasi.
"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron, kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan, sebetulnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex kepada wartawan.
Ia juga meyakini Ghufron tak melanggar etik dalam perkara ini. Alex menilai hal tersebut dilakukan untuk membantu teman yang kesulitan.
"Kalau saya pribadi nggak ada (melanggar etik). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawilah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi, padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga," jelas Alex.
"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya. Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain, ya nggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggilah," pungkasnya.
10 Saksi Dipanggil
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebanyak 10 saksi dipanggil di sidang ini, termasuk pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata.
"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Selasa (14/5).
Syamsuddin mengatakan Ghufron sudah mengonfirmasi kehadirannya. Dia menegaskan sidang etik tetap berlanjut meski Ghufron tidak hadir.
"Sudah konfirmasi hadir Pak NG. Kalau tidak hadir, kita lanjut tetap sidang," katanya.
Simak Video 'Nurul Ghufron Tiba di Gedung KPK, Siap Hadapi Sidang Etik Dewas':
(dwia/dwia)