WN Ukraina dan Rusia Pasang 'Kode Narkoba' di Sudut Jalanan Bali

WN Ukraina dan Rusia Pasang 'Kode Narkoba' di Sudut Jalanan Bali

Mei Amelia Rachmat - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 08:42 WIB
Kode rahasia lab narkoba di Bali
Polri mengungkap kode rahasia lab narkoba di Bali. (Mei Amelia/detikcom)


Peran 3 Tersangka

Ada tiga orang WNA yang ditangkap dalam kasus ini, terdiri atas dua WNA Ukraina dan satu orang WN Rusia. Tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod adalah saudara kembar, berperan sebagai peracik sekaligus pengendali.

"Keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratory di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh dua WN Ukraina. Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, mereka memproduksi mephedrone dan juga ganja hidroponik.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.

ADVERTISEMENT

Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashish sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

"Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi, akan lebih besar lagi," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Lihat Video 'Terkuak Pabrik Narkoba di Bali, Punya Lab-Ladang Ganja di Basemen':

[Gambas:Video 20detik]


(mea/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads