Peran 3 Tersangka
Ada tiga orang WNA yang ditangkap dalam kasus ini, terdiri atas dua WNA Ukraina dan satu orang WN Rusia. Tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod adalah saudara kembar, berperan sebagai peracik sekaligus pengendali.
"Keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratory di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh dua WN Ukraina. Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, mereka memproduksi mephedrone dan juga ganja hidroponik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashish sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
"Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi, akan lebih besar lagi," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Lihat Video 'Terkuak Pabrik Narkoba di Bali, Punya Lab-Ladang Ganja di Basemen':
(mea/zap)