Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' di Bali Dikendalikan Saudara Kembar WN Ukraina

Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' di Bali Dikendalikan Saudara Kembar WN Ukraina

Mei Amelia Rachmat - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 19:57 WIB
Bareskrim Tangkap WN Ukraina-Rusia Jaringan Hydra Lab Narkoba. (Mei Amelia/detikcom)
Bareskrim Tangkap WN Ukraina-Rusia Jaringan Hydra Lab Narkoba. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 WN Ukraina dan 1 WN Rusia terkait laboratorium rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di Canggu, Bali. Ketiga WNA tersebut ditangkap di 2 lokasi.

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).

"Di mana keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut barang bukti yang disita di laboratorium di vila tersebut:

1. Alat cetak ekstasi
2. Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram
3. Mephedrone sebanyak 437 gran
4. Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik
5. Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tersangka Konstantin Krutz atau KK (WN Rusia) ditangkap di Gianyar, Bali.

"Di mana tersangka jni berperan sebagai pemasar hasil narkoba dari laboratorium di vila ini," katanya.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari tersangka Konstantin Krutz, di antaranya adalah ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tuturnya.

Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

Kasus ini sendiri terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.

Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut. Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone.

Simak Video: Terkuak Pabrik Narkoba di Bali, Punya Lab-Ladang Ganja di Basemen

[Gambas:Video 20detik]



(mea/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads