Dua warga negara (WN) Ukraina dan satu WN Rusia ditangkap terkait clandestine laboratory ganja hidroponik dan mephedrone di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Ketiga WNA tersebut diketahui memegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan ketiga tersangka tersebut tinggal di Bali sejak September 2023. Mereka menetap di Bali dan mendapatkan kitas.
"Mereka menempati ini dari September 2023. Tapi mereka sudah pernah masuk sini, izin sama kitas-nya kan 2023," kata Wahyu Widada, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mendesain secara khusus vila yang mereka sewa tersebut. Vila yang dijadikan clandestine lab ini memiliki basement, berbeda dengan tetangganya.
"Sehingga, saat pembangunan vila ini, mereka mendesain sendiri untuk yang ruangan basement itu, karena selama ini tidak ada basement-nya," katanya.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan ketiganya memiliki kitas dengan izin sebagai investor di bidang properti.
"Dia punya kitas untuk tinggal properti, tapi buat narkoba di sini," kata Mukti.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan ketiganya memiliki kitas investor. Menurutnya, kitas tersebut diberikan atas rekomendasi dari Kementerian Investasi.
"Kemudian terkait penyalahgunaan izin tinggal, terhadap tiga orang tersebut, izin tinggal yang diberikan untuk investor itu kami berikan berdasarkan rekomendasi yang kami peroleh dari kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kementerian Investasi. Jadi, berdasar dokumentasi yang sudah dilengkapi, kemudian kami memberikan izin tinggal terbatas untuk kategori investor," katanya.
Lebih jauh tentang penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Suhendra mengungkapkan selama satu tahun sejak 2023 pihaknya telah menindak ratusan WNA.
"Kami dalam satu tahun lebih, berdasar informasi atas kerja sama, telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 150 WNA yang kami lakukan tindakan administrasi. Kami juga melakukan penyidikan tiga kasus pelanggaran izin tinggal yang sudah diberikan hukuman," katanya.
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali.
"Kerja sama itu sudah berjalan dengan baik. Kami akan terus meningkatkan pengawasan orang asing di lapangan," tuturnya.
Seperti diketahui,Bareskrim Polri membongkar clandestine lab narkoba di vila Kawasan Canggu, Badung, Bali. Clandestine lab tersebut memproduksi ganja hidroponik dan mephedrone.
Tiga orang WNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui menjual narkoba tersebut melalui forum dark net yang disebarkan di pinggir jalan.
Lihat Video 'Terkuak Pabrik Narkoba di Bali, Punya Lab-Ladang Ganja di Basemen':