Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji di Bogor Barat, Kota Bogor. Dua pengoplos ditangkap dan total 335 tabung gas berikut alat suntik gas dan segel penutup tabung disita.
"Pelakunya dua orang tersangka yang kita amankan, (Pelaku) inisial T alias Agil dan N alias Joko," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers, Senin (13/5/2024).
Bismo menyebutkan kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai dokter atau penyuntik gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 280 tabung gas ukuran 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, 30 alat suntik gas, karet, dan segel tabung.
"Dua tersangka ini perannya sebagai dokter atau yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung 3 kilogram ke (tabung) 12 kilogram," kata Bismo.
Bismo menambahkan, gudang pengoplosan gas elpiji ini sudah beroperasi selama 1 minggu dengan keuntungan Rp 3-5 juta. Hasil pengoplosan gas tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 185 ribu.
"Kegiatan ini sudah dilakukan selama satu minggu, di mana 180 gas (ukuran) 3 kilogram (subsidi) ini dimasukkan ke dalam 45 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram. Nah, keuntungan para tersangka ini per hari sekitar (Rp) 3-5 juta," kata Bismo.
"Gas diedarkan kepada masyarakat di Kota dan Kabupaten Bogor. Dengan harga 185 ribu," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun penjara.
"Kedua pelaku kita jerat dengan undang-undang migas, pasal yang diterapkan itu adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar," tutupnya.
(sol/zap)