KPK menghadirkan 8 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tiga dari delapan pejabat itu adalah Dirjen di Kementan.
"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Berikut nama saksi-saksi yang dihadirkan jaksa:
1. Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam
2. Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah
3. Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap
4. Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar
5. Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi
6. Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman
7. Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M Jamil Bahruddin
8. Sekretaris Dirjen PKH, Makmun
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Simak Video 'Macam-macam Permintaan SYL yang Dibebankan ke Anak Buah':
(zap/dhn)