KIP: Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Informasi Terbuka

KIP: Salinan Putusan Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan Informasi Terbuka

Antara News - detikNews
Rabu, 08 Mei 2024 07:31 WIB
Ria Ricis
Foto Ria Ricis: Instagram @riaricis1795
Jakarta -

Salinan putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, membuat heboh netizen. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha menilai salinan putusan perceraian tersebut merupakan informasi terbuka.

"Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya dilansir Antara, Rabu (8/5/2024).

Arya mengatakan secara regulasi salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat politik internasional, Arya Sandhiyudha. (Dok Pribadi)Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha. (Dok Pribadi)

Arya juga menyebutkan pasal yang melandasinya. Hal ini dimasukkan dalam kategori Pasal 11 ayat 1 b dan atau c mengenai keputusan dan atau kebijakan suatu badan publik.

"Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka," katanya menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Secara lebih spesifik, menurut Arya, salinan putusan perceraian pengadilan itu termasuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat.

Arya lantas mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dia menguraikan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.

Berbeda dengan pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menganggap perlu menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat ada hal yang lebih penting dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan daripada soal nama, yaitu riwayat, kondisi, dan catatan pribadi.

"Aibnya 'kan di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Justru nama yang bercerai tetap masuk informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," pungkasnya.

Diketahui, kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan, mencuat karena salinan putusan perceraian keduanya viral di media sosial. Dalam sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi dari gugatan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga mantan pasangan itu kini menjadi konsumsi publik.

Simak Video 'Pengacara Teuku Ryan Siapkan Langkah Hukum soal Putusan Cerai yang Tersebar':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads