Kasus perceraian selebgram Ria Ricis dengan suaminya, Teuku Ryan, mencuat. Pasalnya, salinan putusan perceraian keduanya tengah viral di media sosial.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan isi dari gugatan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut. Alasan perceraian hingga masalah rumah tangga mantan pasangan itu kini menjadi konsumsi publik.
Mahkamah Agung (MA) buka suara terkait kabar tersebut. MA memastikan dalam sistem informasi administrasi perkara di MA, para pihak terkait dalam sebuah kasus perceraian akan disamarkan identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya di sistem informasi administrasi perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan," kata Jubir MA, Suharto, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Suharto mengatakan kebijakan serupa juga berlaku dalam direktori putusan di MA. Dalam kasus perceraian, kata Suharto, nama penggugat hingga anak akan disamarkan.
"Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai. Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi," katanya.
Suharto mengatakan MA berupa menjaga ranah privasi para pihak terkait dalam perkara perceraian. Dia menjelaskan dalam putusan di pengadilan agama para saksi hingga nomor buku nikah pun akan disamarkan.
"Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," katanya.
Dia menambahkan pihak MA pun tidak mengetahui pasti dokumen putusan perceraian Ria Ricis kini bisa beredar di masyarakat.
"Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana," imbuh Suharto.
(ygs/aik)