Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadwalkan ulang sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada 14 Mei. Dewas KPK memastikan tetap akan menggelar sidang jika Ghufron tidak hadir lagi.
"Ya nanti kita rapatkan, majelis akan rapat nanti. Kalau dia (Ghufron) nggak datang. Oh kita gelar (sidang)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan sidang akan dilanjutkan meski Ghufron tak hadir. Harjono mengatakan sidang etik dapat digelar tanpa kehadiran terlapor.
"Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya. Ya lanjut, kan kita bisa sidang tanpa dihadiri," kata dia.
Harjono menyebut Ghufron kehilangan kesempatan membela diri jika tidak hadir. Dia berharap Ghufron bisa hadir.
"Iya (kehilangan hak membela diri) nanti diberi tahu ada pemberitahuan kalau ada nggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ghufron menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron pun melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik.
(ial/haf)