Mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dianiaya seniornya berinisial TRS (21). Polisi menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Mulanya pihak polisi menerima laporan pengaduan dari keluarga korban. Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dalam laporan tersebut terdapat kejanggalan dari Kematian korban.
"Jadi kami menerima laporan pengaduan setelah jenazahnya dibawa ke RS Tarumajaya, kemudian seorang keluarganya mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia, karena ada luka lebam di bagian perut di uluh hati," kata Gidion dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tante korban atas nama Ni Wayan Nidiartini, melaporkan ke polres Metro Jakut. Atas dasar itulah kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah di pelajari oleh satreakrim polri Jakut," sambungnya.
Lalu, pihaknya langsung memeriksa Jenazah korban. Polisi menemukan adanya luka di daerah uluh hati yang menyebabkan meninggal dunia.
"Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55. Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada jenazahnya, otopsi. Ada luka di daerah uluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gideon mengungkapkan hal utama yang menyebabkan korban tewas adalah, pada saat Tersangka melakukan penyelamatan.
"Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut. Sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan dan mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," ujarnya.
"Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur," lanjutnya.
Dari kejadian teraebut TRS dikenai pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," ungkapnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di STIP. Peristiwa penganiayaan mahasiswa STIP oleh seniornya itu terjadi di dalam toilet kampus pada Jumat (3/5) pagi.
(bel/azh)