Rio Reifan Terancam 12 Tahun Bui
Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
![]() |
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumahnya itu.
"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram," kata Syahduddi.
"Kemudian diamankan setengah butih narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam," tambahnya.
Rio Reifan Ngaku Kapok
Rio Reifan ditangkap keempat kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kapok dan menyesal.
"Kapok, menyesal," ucap Rio Reifan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Rio Reifan tak banyak bicara soal kasusnya itu. Namun dia mengaku dirinya sudah dijenguk oleh mantan istrinya.
"Ya, ketemu (mantan istri)," imbuhnya.
Simak juga Video 'Polisi Masih Cari Jejak Pemasok Narkoba Rio Reifan':
(mea/lir)