Rio Reifan Ngaku Kapok Usai Lima Kali Ditangkap gegara Narkoba

Rio Reifan Ngaku Kapok Usai Lima Kali Ditangkap gegara Narkoba

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 15:02 WIB
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba.
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba. (Taufuq Syarifusin/detikcom)
Jakarta -

Rio Reifan ditangkap untuk yang kelima kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kapok dan menyesal.

"Kapok, menyesal," ucap Rio Reifan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Rio Reifan tak banyak berbicara soal kasusnya itu. Namun dia mengaku sudah dijenguk oleh mantan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, ketemu (mantan istri)," imbuhnya.

Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:

Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumahnya itu.

"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram," kata Syahduddi.

Simak juga 'Saat Pengacara dan Mantan Istri Berharap Rio Reifan Bisa Direhabilitasi':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads