Sudah 5 Kali Terseret Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi

Sudah 5 Kali Terseret Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Direhabilitasi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 03 Mei 2024 15:15 WIB
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba.
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba. (Taufuq Syarifusin/detikcom)
Jakarta -

Pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Polisi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi.

"Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Syahduddi mengatakan Rio Reifan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," katanya.

Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:

Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumahnya itu.

"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram," kata Syahduddi.

Rio Reifan Ngaku Kapok

Rio Reifan ditangkap keempat kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kapok dan menyesal.

"Kapok, menyesal," ucap Rio Reifan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Rio Reifan tak banyak bicara soal kasusnya itu. Namun dia mengaku dirinya sudah dijenguk oleh mantan istrinya.

"Ya, ketemu (mantan istri)," imbuhnya.

Simak juga 'Pengacara dan Mantan Istri Berharap Rio Reifan Bisa Direhabilitasi':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads