Jakarta -
Artis Rio Reifan harus berurusan kembali dengan polisi setelah ditangkap terkait kasus narkoba. Ini adalah kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi setelah dua bulan bebas dari penjara.
Diketahui, Rio Reifan sudah pernah ditangkap pada 2015 karena kasus narkoba. Selanjutnya, ia ditangkap lagi pada kasus serupa pada 2017.
Ketiga kalinya, dia ditangkap pada Agustus 2019. Rio Reifan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun lagi-lagi Rio harus berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Rio kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada 2021.
Selanjutnya, untuk kelima kalinya Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (25/4) malam lalu. Polisi mengungkap Rio Reifan tertangkap berkat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut diselidiki hingga akhirnya polisi menangkap Rio Reifan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.
Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
"Kemudian Satresnarkoba Jakbar melakukan analisa dan pendalaman, profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi, kemudian berhasil didapatkan alamat rumahnya, di Jatinegara Jaktim, berhasil diamankan seorang laki-laki atas nama RR," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (3/5).
Tak Ada Rehabilitasi
Pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Polisi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi.
"Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Rio Reifan Diproses Lanjut
Syahduddi mengatakan Rio Reifan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba ini.
"Akan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan berkenaan dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika," katanya.
Simak juga Video 'Polisi Masih Cari Jejak Pemasok Narkoba Rio Reifan':
[Gambas:Video 20detik]
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Rio Reifan Terancam 12 Tahun Bui
Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:
Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumahnya itu.
"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotka berisi sabu dengan berat 1,17 gram," kata Syahduddi.
"Kemudian diamankan setengah butih narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam," tambahnya.
Rio Reifan Ngaku Kapok
Rio Reifan ditangkap keempat kalinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kapok dan menyesal.
"Kapok, menyesal," ucap Rio Reifan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Rio Reifan tak banyak bicara soal kasusnya itu. Namun dia mengaku dirinya sudah dijenguk oleh mantan istrinya.
"Ya, ketemu (mantan istri)," imbuhnya.
Simak juga Video 'Polisi Masih Cari Jejak Pemasok Narkoba Rio Reifan':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini