Polisi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atas kasus tersebut.
"Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 62 UU Psikotropika berbunyi:
Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti di rumahnya itu.
"Dilakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka dan penyidik mengamankan 3 plastik narkotika berisi sabu dengan berat 1,17 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Selain itu, polisi menyita barang bukti lainnya, yaitu setengah butir ekstasi warna hijau.
"Setengah butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram dan 12 butir psikotropika alprazolam dan beberapa alat isap sabu," imbuhnya.
Rio Reifan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat,Senin(29/4).
(mea/haf)