Altaf Mahasiswa UI Lolos dari Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Juniornya

Altaf Mahasiswa UI Lolos dari Vonis Mati di Kasus Pembunuhan Juniornya

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 16:36 WIB
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Altafasalya saat rekonstruksi pembunuhan M Naufal Zidan (Andhika Prasetia/detikcom)
Depok -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Altaf dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidilla dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/5/2024).

Arief mengatakan hakim menyatakan Altaf bersalah. Altaf dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam amar putusannya, mereka (majelis hakim) menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Putusan ini dibacakan oleh Anak Agung Niko Brama Putra sebagai ketua majelis bersama hakim anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena. Perkara ini sudah diputus pada Rabu, 24 April 2024.

ADVERTISEMENT

Diketahui, vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Altaf sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa pun menyatakan keberatan dengan vonis itu. Vonis hakim dianggap belum memberikan efek jera.

"Terkait vonis tersebut sikap jaksa penuntut umum menghormati putusan hakim, namun berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek deterrent yang cukup serta keseimbangan keadilan," katanya.

"Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," imbuhnya.

Kasus Pembunuhan Naufal Zidan

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.

Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke tempat kos.

Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyebutkan pembunuhan diduga dilakukan Altaf lantaran terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.

Dua minggu berselang, polisi pun menggelar rekonstruksi pembunuhan Zidan di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). Altaf dihadirkan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek dan tangan diborgol.

Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads