Beroperasi 6 Bulan, Jaringan Narkoba di Sentul Edarkan Sinte Via Online

Beroperasi 6 Bulan, Jaringan Narkoba di Sentul Edarkan Sinte Via Online

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 02 Mei 2024 15:22 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik tembakau sinte di Sentul, Bogor.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan pabrik tembakau sinte di Sentul, Bogor. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Disebutkan bahwa laboratorium itu sudah beroperasi selama 6 bulan.

"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Kemudian pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dari hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong, Tangerang Selatan. Sementara itu, laboratoriumnya atau peracikannya dilakukan di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, menurut Suyudi, komplotan tersebut menyebarkan narkotika jenis tembakau sintetis ke seluruh Indonesia.

"Jadi untuk market-nya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media khusus yang ada di online," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Belum diketahui taksiran omzet komplotan itu selama menjalankan bisnis haram tersebut. Suyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 105 ribu jiwa.

"Apabila sudah menjadi tembakau sintetis, akan menghasilkan 35 kilogram tembakau sintetis. Jadi dari hasil ini memperkirakan pengungkapan ini akan menyelamatkan 105 ribu jiwa," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap 5 orang dengan berbagai peran, yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Peracikan Dipantau Pengendali

Polisi masih menyelidiki home industry tembakau sintetis yang dijalankan di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebutkan ada sosok 'pengendali' yang memantau proses peracikan narkoba sintetis melalui CCTV.

"Semua kegiatan ini yang dilakukan baik 2 tersangka atau pelaku yang sudah kita amankan dari BSD, termasuk orang yang kita amankan di perumahan Mountain View ini, itu dikendalikan oleh seseorang yang berinisial F. Termasuk yang menariknya pekerja yang ada di sini tadi dimonitor dengan CCTV oleh pengendali," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Minggu (28/4).

Hengki mengatakan F kini sudah diamankan pihak kepolisian. Pihak kepolisian, lanjut Hengki, masih mendalami peran F dalam kasus home industry narkoba sintetis tersebut.

"Dalam pemeriksaan, pengendali juga sudah kita amankan, masih kita lakukan," ujarnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads