7 Fakta Home Industry Sinte di Sentul Disebut yang Pertama di Indonesia

7 Fakta Home Industry Sinte di Sentul Disebut yang Pertama di Indonesia

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 01 Mei 2024 05:57 WIB
Puslabfor Olah TKP Home Industry Narkoba Sinte di Sentul Bogor (Rizky Adha-detikcom)
Foto: Puslabfor Olah TKP Home Industry Narkoba Sinte di Sentul Bogor (Rizky Adha-detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan menggerebek home industry tembakau sintetis di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Beberapa fakta terungkap soal industri rumahan pembuatan sinte pertama di Indonesia tersebut.

1. Berada di Kawasan Elit

Puslabfor Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap kasus tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (30/4/2034), sejumlah anggota Puslabfor memasuki rumah tersebut. Mereka tampak membawa sejumlah peralatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tampak mendampingi. Ada dua tersangka yang turut dihadirkan dalam olah TKP tersebut.


2. Dikontrol Dengan CCTV

Proses produksi Sinte di perumahan elit itu dipantai oleh 'pengendali' berinisial F. Dia memantau proses peracikan narkoba sintetis melalui CCTV.

ADVERTISEMENT

"Semua kegiatan ini yang dilakukan baik 2 tersangka atau pelaku yang sudah kita amankan dari BSD termasuk orang yang kita amankan di perumahan Mountain View ini, itu dikendalikan oleh seseorang yang berinisial F. Termasuk yang menariknya pekerja yang ada di sini tadi dimonitor dengan CCTV oleh pengendali," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Hengki menyebut F kini sudah diamankan pihak kepolisian. Pihak kepolisian, lanjut Hengki, masih mendalami peran F dalam kasus home industry narkoba sintetis tersebut.

"Dalam pemeriksaan, pengendali juga sudah kita amankan, masih kita lakukan," ujarnya.


3. Laboratorium Sinte Pertama di Indonesia

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan rumah tersebut dipastikan menjadi laboratorium terselubung untuk memproduksi sinte jenis PINACA. Bahkan, menurutnya, rumah tersebut menjadi laboratorium pembuatan sinte pertama di Indonesia.

"Berdasarkan hasil pengecekan juga dan dengan rangkaian pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia, di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis," tuturnya, Selasa (30/4).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Hukuman Apa yang Bisa Bikin Jera Pengguna Narkoba?

[Gambas:Video 20detik]




4. Baru Disewa 6 Bulan

Rumah di kawasan elit yang jadi tempat pembuatan sinte adalah rumah sewaan. Para pelaku baru menyewa rumah tersebut selama enam bulan.

"Iya, berdasarkan keterangan Tersangka, mereka nyewa sudah sekitar 6 bulan," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).

Malvino mengatakan penyidik hari ini akan memeriksa pemilik rumah. Hasilnya, nanti akan disampaikan saat konferensi pers, termasuk hal-hal detail lainnya.


5. Peran-peran Pelaku

Polisi telah mengamankan lima orang tersangka di kasus pembuatan narkoba jenis Sinte di perumahan kawasan Sentul, Bogor. Mereka memiliki peran dalam produksi Sinte home industry itu.

"Sejauh ini ada total lima orang tersangka yang sudah kita amankan. Di mana dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang raciknya ada 2 orang, kemudian 1 sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, dan terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi," kata Malvino kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).


6. Diancam Hukuman Mati

Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Pasal yang kita terapkan untuk para tersangka adalah 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kompol Malvino Edward Yusticia.

Kelima tersangka masih terus menjalani pemeriksaan agar kasus bisa terungkap dengan terang. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati.

"Ancaman minimal 10 tahun dan terberatnya adalah hukuman mati," pungkasnya.


7. Hanya Produksi Sinte

Malvino mengatakan sejauh ini tidak ada jenis narkotika lain yang diproduksi di rumah tersebut.

"Tadi dari pemeriksaan Puslabfor, kita lihat dari bahan yang digunakan, hanya PINACA saja. Jenis yang diproduksi adalah cannabinoid," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads