Sriwijaya Air Group angkat bicara terkait salah satu pendirinya terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan timah di Bangka Belitung, Hendry Lie. Sriwijaya Air memastikan operasional bisnisnya tidak terganggu.
"Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group dalam sebuah pernyataan, Kamis (2/5/2024).
Sriwijaya juga menegaskan perusahaannya tidak terdampak akibat adanya kasus itu. Sriwijaya Air Group memastikan pihaknya tetap melayani para pelanggan, dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan.
"Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada," menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku selaku beneficial owner PT TIN sebagai tersangka kasus ini.
Diketahui, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.
"Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.
Simak juga 'Saat Kejagung Belum Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah':