Kejagung Segera Panggil Lagi Hendry Lie Tersangka Baru Kasus Timah

Kejagung Segera Panggil Lagi Hendry Lie Tersangka Baru Kasus Timah

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Apr 2024 12:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku selaku beneficial owner PT TIN sebagai tersangka kasus ini.

Diketahui, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.

"Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum diketahui kapan Hendry Lie akan dipanggil lagi oleh penyidik. Kejagung memastikan pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Secepatnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022. Hendry Lie merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru kasus itu.

Dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Berikut ini rincian 21 tersangka:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Simak juga 'Kejagung Belum Pastikan Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads