Dewas KPK menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas menunda sidang karena Nurul Ghufron tidak hadir.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Syamsuddin mengatakan Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Jadwal pemeriksaan kedua dijadwalkan tanggal 14 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kasus itu hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.30 WIB.
"Sidang sesuai jadwal, Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (1/5) malam.
Dalam kasus ini, Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.
Dia menjelaskan kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Ghufron mengaku heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa, dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun. Jadi, kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ujarnya.
Simak juga 'Saat Eks Sekjen Kementan Akan Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron':