Kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pimpinan KPK memastikan pihaknya tidak akan menghalangi Dewas dalam mengusut kasus tersebut.
"Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku Ketua (KPK) sudah menyampaikan kepada Dewas juga bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanak mengatakan kerja KPK juga tetap berjalan normal di tengah sengkarut masalah internalnya. Dia menyebut kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir saat ini.
"Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu," ujar Tanak.
Selain itu, Tanak menyinggung Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke PTUN. Tanak mengatakan sempat ada diskusi di antara pimpinan KPK, namun langkah gugatan merupakan sikap pribadi Nurul Ghufron.
"Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian 'oh saya mau menggugat' ya itu hak beliau pribadi kan. Kita nggak bisa kemudian 'eh janganlah'. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan," ujar Tanak.
Kasus etik dari Nurul Ghufron itu akan masuk ke tahap sidang etik. Dewas mulai menggelar persidangan etik di kasus tersebut pada Kamis (2/5).
Simak juga 'Eks Sekjen Kementan Akan Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron':