Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perjudian online yang dijalankan di tiga rumah mewah kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Polisi menyebut komplotan tersebut membukukan omzet Rp 10 miliar selama 4 bulan beroperasi.
"Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Wira mengatakan website judi online yang dikelola total 11 orang tersangka tersebut bernama cuaca77. Ada berbagai permainan dalam website tersebut, mulai slot hingga sabung ayam.
"Menawarkan beberapa jenis permainan judi, antara lain slot, kemudian sports, live casino, tembak ikan lottery ataupun togel, e-games, dan sabung ayam dengan menggunakan platform pembayaran, baik itu melalui rekening perbankan maupun menggunakan e-wallet," tuturnya.
Wira menjelaskan para pemain diharuskan membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp 25 ribu untuk bisa bermain di website cuaca77. Setelahnya, pemain memasang taruhan yang sudah disediakan dari masing-masing permainan.
Wira mengatakan saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) untuk memblokir website cuaca77 tersebut. Sementara itu, 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
"Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap website tersebut, yaitu website cuaca77 sehingga website tersebut sudah tidak dapat diakses kembali," tuturnya.
Kasus tersebut diungkap Subdit Resmob di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Titus Yudho Ully setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber selama kurang lebih 20 hari. Selanjutnya pada Jumat (26/4) pihak kepolisian menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, dan mengamankan 11 orang.
Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(wnv/dwia)