Tersangka Home Industry Narkoba Sinte di Sentul Terancam Hukuman Mati

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 15:10 WIB
Dua dari lima tersangka dihadirkan dalam olah TKP home industry narkoba sinte. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 5 orang telah ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Pasal yang kita terapkan untuk para tersangka adalah 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).

Malvino mengatakan kasus tersebut merupakan kejahatan yang terorganisasi serta dikategorikan sebagai jaringan narkotika internasional.

"Kita akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberkatan pemidanaan terhadap para tersangka ini," tuturnya.

Malvino mengatakan sejauh ini tidak ada jenis narkotika lain yang diproduksi di rumah tersebut.

"Tadi dari pemeriksaan Puslabfor, kita lihat dari bahan yang digunakan, hanya PINACA saja. Jenis yang diproduksi adalah cannabinoid," ucapnya.

Kelima tersangka masih terus menjalani pemeriksaan agar kasus bisa terungkap dengan terang. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati.

"Ancaman minimal 10 tahun dan terberatnya adalah hukuman mati," pungkasnya.


Peran Tersangka

Polisi telah meringkus 5 orang terkait penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan salah satu yang diringkus yakni pengendali dan pemilik modal.

"Sejauh ini ada total 5 orang tersangka yang sudah kita amankan. Di mana dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang raciknya ada 2 orang, kemudian 1 sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, dan terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi," kata Malvino kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).

Terdapat dua tersangka yang dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) hari ini, yaitu S dan H yang berperan meracik bahan baku.

"Ini S dan H, mereka direkrut oleh pengendali, kemudian berperan untuk meracik dari semua bahan baku hingga menjadi bahan jadi. Mereka dikendalikan dari CCTV, dan dia bisa berkomunikasi," jelasnya.

Simak juga 'Problematika dalam Penanganan Hukum untuk Pengguna Narkoba':






(rdh/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork