Polisi telah meringkus lima orang terkait penyalahgunaan narkotika home industry tembakau sintetis atau sinte di sebuah rumah di perumahan elite di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan salah satu yang diringkus adalah pengendali dan pemilik modal.
"Sejauh ini ada total lima orang tersangka yang sudah kita amankan. Di mana dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang raciknya ada 2 orang, kemudian 1 sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, dan terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi," kata Malvino kepada wartawan di lokasi, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat dua tersangka yang dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) hari ini, yaitu S dan H, yang berperan meracik bahan baku.
"Ini S dan H, mereka direkrut oleh pengendali, kemudian berperan untuk meracik dari semua bahan baku hingga menjadi bahan jadi. Mereka dikendalikan dari CCTV, dan dia bisa berkomunikasi," jelasnya.
Lab Home Industry Sinte Pertama di RI
Malvino sebelumnya mengatakan rumah tersebut dipastikan menjadi laboratorium terselubung untuk memproduksi sinte jenis PINACA. Bahkan, menurutnya, rumah tersebut menjadi laboratorium pembuatan sinte pertama di Indonesia.
"Berdasarkan hasil pengecekan juga dan dengan rangkaian pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa laboratorium atau rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia, di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau bahan jadi untuk tembakau sintetis," tuturnya.
Pengecekan juga dilakukan untuk membongkar proses produksi narkoba jenis sinte tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengungkap kasus secara keseluruhan.
Simak juga 'Psikolog Soroti Peran Penegak Hukum Dalam Mengobati Pecandu Narkoba':