Sidang kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 masih berlanjut. Terbaru, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis bui selama 4 bulan dan 15 hari untuk eks Direktur Operasional PT PSS Antonius Rumadi.
"Terdakwa Antonius Rumadi telah menjalani sidang putusan," kata pejabat Humas PN Sleman, Cahyono, kepada wartawan, dilansir detikJogja, Selasa (30/4/2024).
Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa Drs Antonius Rumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan suap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Antonius Rumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," demikian bunyi amar putusan itu.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 2.000.000 kepada terdakwa. Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan itu.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)