Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Alfis mengatakan pelimpahan akan dilakukan Kamis (18/1). Dia mengatakan tersangka dan barang bukti diberangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta malam ini. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," jelasnya.
Alfis menjelaskan, Satgas Antimafiabola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pengaturan skor Liga 2. Delapan tersangka tersebut terdiri atas penerima dan pemberi suap. Salah satu tersangka berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tiga orang sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Jadi ini sudah cukup bukti," kata dia.
"Adapun nanti untuk DPO dalam proses penyelidikan dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya. Jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan," sambungnya.
Total tujuh orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3-5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola Polri yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri ini dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pembentukan Satgas Antimafia Bola ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persepakbolaan Indonesia bersih dari mafia.
Simak juga Video 'Alasan Polisi Tahan Vigit Waluyo di Kasus Match Fixing Liga 2':